Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-07 BALIKPAPAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
9-K/PM.I-07/AD/III/2026 Ibnu Salam, S.H.,M.H. Wendy Pranata Sipayung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 9-K/PM.I-07/AD/III/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/31/II/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Ibnu Salam, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Wendy Pranata Sipayung
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

a.      Bahwa Pratu Wendy Pranata Sipayung (Terdakwa) adalah Prajurit TNI-AD yang berdinas aktif di Yonkav 13/SL dengan jabatan Ta Kikav 131, hingga melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu, NRP 31180859130897.   

 

b.      Bahwa Serma Sigit Purnawan (Saksi-1) dan Serda Maulana Robiansyah (Saksi-2) mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan sekarang.

 

c.      Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa  mengajukan Korpsrapot Cuti TMT 20 Juni 2025 sampai dengan 9 Juli 2025, Terdakwa  melaksanakan cuti tahunan tujuan Medan Sumatera Utara, selanjutnya pada tanggal 10 Juli 2025 saat apel pagi pengecekan personel oleh Ta Piket Kompi a.n. Prada Rifqi Syaputra Terdakwa  tidak hadir tanpa keterangan, setelah apel pagi Ta Piket melaporkan kepada Batih Kompi 131 a.n. Serka Agus Triyono, kemudian Batih mencoba menghubungi nomor handphone Terdakwa  tetapi sudah tidak aktif lagi, selanjutnya Batih melaporkan ke Danki a.n. Lettu Kav. Reza Amin Ananto, atas laporan tersebut, kemudian Danki melaporkan ke Pasi Intel a.n. Lettu Kav Okta Aji Pratama dan Danyonkav 13/SL Letkol Kav Ikhsan Maulana Pradana, S.I.P.,M.I.P.

 

d.      Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang karena diduga Terdakwa banyak pinjaman online dan faktor ekonomi.

 

e.      Bahwa sejak pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan/ menghubungi Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang baik melalui telepon maupun surat.

 

f.       Bahwa Kesatuan Yonkav 13/SL melakukan upaya pencarian terhadap Terdakwa        di tempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa  di daerah Kota Balikpapan dan Samboja Barat dan menghubungi pihak keluarga Terdakwa untuk menanyakan              keberadaannya, namun Terdakwa tetap tidak diketemukan, selanjutnya Danyonkav 13/SL dan membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terdakwa dan melimpahkan perkara tindak pidana Militer Desersi yang dilakukan Terdakwa tersebut ke Pomdam VI/Mlw untuk diproses sesuai hukum yang belaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-22/A-14/X/2025/IDIK tanggal 27 Oktober 2025.

 

g.      Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan dinas tanpa ijin       yang sah dari sejak tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2025 atau selama 110 (seratus sepuluh) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari secara berturut-turut.

         

h.      Bahwa selama Terdakwa  pergi meninggalkan Kesatuan Yonkav 13/SL tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai baik Terdakwa  maupun satuan Terdakwa  tidak sedang disiapkan untuk tugas Operasi Militer.

Pihak Dipublikasikan Ya