INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 21-K/PM.I-07/AL/IV/2026 | Ibnu Salam, S.H.,M.H. | Muhammad Fadly Wardana | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 125
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan Terhadap Bawahan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 21-K/PM.I-07/AL/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/48/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Pertama
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tiga puluh bulan September tahun Dua ribu dua puluh lima atau atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di TD Mess Tamtama Panglima Batur Kodaeral XIII Tarakan Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara atau tempat-tempat lain, setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan telah melakukan tindak pidana ”Penganiayaan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
a. Bahwa Terdakwa (Kld Bah Muhammad Fadly Wardana) masuk menjadi Prajurit TNI AL melalui Dikmata TNI AL PK XLIII/I Tahun 2023 di Satdik 2 Makassar setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Klasi Dua, dilanjutkan kejuruan di Satdik 2 Makassar setelah lulus kemudian ditempatkan di Denma Kodaerak XIII, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kld Bah, NRP 141272, Jabatan Ur Binpotmar Posal Pantai Amal, Kesatuan Denma Kodaeral XIII.
b. Bahwa pada tanggal 27 September 2025, sekira pukul 00.00 Wita, pada saat Terdakwa di Dermaga Mamburungan Kodaeral XIII Terdakwa melihat Kld Ttu Muhammad Aldi (Saksi-1) bersama personil Satgas Angkatan Darat kemudian Terdakwa menyapa dengan mengatakan “Selamat Malam” yang disitu terdapat Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) akan tetapi Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) tidak membalas dengan penghormatan melainkan hanya tersenyum sehingga Terdakwa menjadi emosi.
c. Pada hari Senin tanggal 29 September 2025, sekira pukul 20.00 wita, Terdakwa dan Kls Jas Dimas (Saksi-3) berboncengan Ke Mess TD Panglima Batur, setibanya dimess bawah Terdakwa dan Saksi-3 (Kls Jas Dimas) langsung ke tempat billiard dibelakang mess bawah Panglima Batur untuk bermain billiard bersama-sama dengan Kld Yuda, dan Kls Adi, sekitar 3 kali pertandingan Letnan Mirza dan Kls Mus Erlangga datang untuk ikut bermain, setelah itu Kls Jas Dimas pergi dari tempat bermain billiard.
d. Bahwa sekira pukul 23.00 Wita, Saksi-3 (Kls Jas Dimas) kembali dan membawa 2 plastik berisi minumam keras/Alkohol berjenis ciu kemudian Terdakwa diperintah Saksi-3 (Kls Jas Dimas) untuk mengambil teko lalu Terdakwa memerintahkan kembali ke adek letingnya, setelah adek letingnya memberikan teko ke Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan teko tersebut kepada Saksi-3 (Kls Jas Dimas) lalu Terdakwa melanjutkan bermain billiard, tidak lama kemudian Terdakwa duduk disamping Saksi-3 (Kls Jas Dimas) lalu Saksi-3 (Kls Jas Dimas) menawarkan 1 gelas sloki minuman keras/Ciu tersebut kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa dan Saksi-3 (Kls Jas Dimas) melanjutkan minum minuman keras/Ciu tersebut sampai masing-masing 20 gelas sloki.
e. Bahwa sekira pukul 00.00 Wita, Kls Bah Andi Cakra dan Kls Bah Dermawan datang ke mess bawah panglima batur dan ikut bermain billiard, setelah bermain billiard Kls Bah Andi Cakra dan Kls Bah Dermawan ikut duduk bersama dengan Terdakwa dan Saksi-3 (Kls Jas Dimas), setelah itu Terdakwa melihat Saksi-3 (Kls Jas Dimas) menawarkan minuman keras/Ciu tersebut kepada Kls Bah Andi Cakra dan Kls Bah Dermawan dan meminumnya bersama-sama.
f. Bahwa pada hari selasa, tanggal 30 September 2025, Sekira pukul 01.30 Wita, pada saat Terdakwa mau kekamar mandi dibelakang Mess Panglima Batur Terdakwa melihat Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) lalu Terdakwa manyampaikan “Aldi ikut aku, aku tunggu depan Mess”, setibanya didepan Mess Panglima Batur Terdakwa langsung menegur Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) pada saat menyampaikan teguran yang dilakukan Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) dengan menampar dibagian wajah sebelah kiri menggunakan tangan terbuka sebanyak 5 (lima) kali dan memukul dengan tangan mengepal dibagian bibir sebanyak sebanyak 5 (lima) kali kemudian Terdakwa memerintahkan sebanyak 5 (lima) kali melaksanakan istirahat kemudian Terdakwa kembali menuju ke tempat billyard.
g. Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) karena Terdakwa menganggap Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) kurang respek kepada senior dengan tidak memberi hormat pada saat Terdakwa menyapa namun Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) hanya tersenyum dan tidak membalas hormat dan sering senyum saat melihat senior terutama pada hari Sabtu, tanggal 27 September 2025 sekira pukul 00.00 Wita, saat Terdakwa di Dermaga Mamburungan Kodaeral XIII Terdakwa melihat Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) bersama personil Satgas Angkatan Darat kemudian Terdakwa menyapa “selamat malam” dan Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) tidak membalas dengan penghormatan melainkan hanya tersenyum sehingga Terdakwa menjadi emosi kemudian pada hari selanjutnya Terdakwa menindak Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) karena kesalahannya.
h. Bahwa sekira pukul 04.30 Wita, Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) kembali ke Mess Panglima Batur untuk beristirahat lalu bertemu dengan Kld Rizal yang baru saja terbangun dari tidur dan kaget melihat keadaan muka Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) dalam keadaan memar / bonyok lalu Kld Rizal memerintahkan Kld Bah Meo (Saksi-4) dan Kld Jonatan mengompres Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) dengan air hangat kemudian sekira pukul 05.30 Wita Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) di perintahkan oleh Kld Rizal untuk berangkat ke mako Kodaeral XIII dengan menggunakan masker untuk menutupi luka pada bagian bibir Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi).
i. Bahwa sekira pukul 16.30 Wita, Paban Sintel melihat Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) dan menyuruh Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) untuk duduk di depannya lalu minta Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) untuk membuka masker yang Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) pakai untuk menutupi luka tersebut kemudian Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) diminta untuk menjelaskan kronologi bagaimana Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) mendapatkan luka memar tersebut.
j. Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Revertum terhadap Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) NRP 145832 Ur Disbek Kodaeral XIII mengalami luka memar berwarna kuning pada pipi sebelah kiri dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter akibat kekerasan tumpul sesuai Hasil Visum et Refertum Nomor : 400.7.31/4.3-22853/RSUD dr. HJSK tanggal 09 Oktober 2025 dari Instalasi Kedokteran Kehakiman RSUD dr. JUSUF SK yang ditanda tangani oleh dr. Novriandi Syahputra, M. Ked (For), Sp.FM.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tiga puluh bulan September tahun Dua ribu dua puluh lima atau atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di TD Mess Tamtama Panglima Batur Kodaeral XIII Tarakan Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara atau tempat-tempat lain, setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-07 Balikpapan telah melakukan tindak pidana ”Militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul atau menumbuk seseorang bawahan, atau dengan cara lain menyakitinya atau dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan”, dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa (Kld Bah Muhammad Fadly Wardana) masuk menjadi Prajurit TNI AL melalui Dikmata TNI AL PK XLIII/I Tahun 2023 di Satdik 2 Makassar setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Klasi Dua, dilanjutkan kejuruan di Satdik 2 Makassar setelah lulus kemudian ditempatkan di Denma Kodaerak XIII, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kld Bah, NRP 141272, Jabatan Ur Binpotmar Posal Pantai Amal, Kesatuan Denma Kodaeral XIII.
b. Bahwa pada tanggal 27 September 2025, sekira pukul 00.00 Wita, pada saat Terdakwa di Dermaga Mamburungan Kodaeral XIII Terdakwa melihat Kld Ttu Muhammad Aldi (Saksi-1) bersama personil Satgas Angkatan Darat kemudian Terdakwa menyapa dengan mengatakan “Selamat Malam” yang disitu terdapat Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) akan tetapi Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) tidak membalas dengan penghormatan melainkan hanya tersenyum sehingga Terdakwa menjadi emosi.
c. Pada hari Senin tanggal 29 September 2025, sekira pukul 20.00 wita, Terdakwa dan Kls Jas Dimas (Saksi-3) berboncengan Ke Mess TD Panglima Batur, setibanya dimess bawah Terdakwa dan Saksi-3 (Kls Jas Dimas) langsung ke tempat billiard dibelakang mess bawah Panglima Batur untuk bermain billiard bersama-sama dengan Kld Yuda, dan Kls Adi, sekitar 3 kali pertandingan Letnan Mirza dan Kls Mus Erlangga datang untuk ikut bermain, setelah itu Kls Jas Dimas pergi dari tempat bermain billiard.
d. Bahwa sekira pukul 23.00 Wita, Saksi-3 (Kls Jas Dimas) kembali dan membawa 2 plastik berisi minumam keras/Alkohol berjenis ciu kemudian Terdakwa diperintah Saksi-3 (Kls Jas Dimas) untuk mengambil teko lalu Terdakwa memerintahkan kembali ke adek letingnya, setelah adek letingnya memberikan teko ke Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan teko tersebut kepada Saksi-3 (Kls Jas Dimas) lalu Terdakwa melanjutkan bermain billiard, tidak lama kemudian Terdakwa duduk disamping Saksi-3 (Kls Jas Dimas) lalu Saksi-3 (Kls Jas Dimas) menawarkan 1 gelas sloki minuman keras/Ciu tersebut kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa dan Saksi-3 (Kls Jas Dimas) melanjutkan minum minuman keras/Ciu tersebut sampai masing-masing 20 gelas sloki.
e. Bahwa sekira pukul 00.00 Wita, Kls Bah Andi Cakra dan Kls Bah Dermawan datang ke mess bawah panglima batur dan ikut bermain billiard, setelah bermain billiard Kls Bah Andi Cakra dan Kls Bah Dermawan ikut duduk bersama dengan Terdakwa dan Saksi-3 (Kls Jas Dimas), setelah itu Terdakwa melihat Saksi-3 (Kls Jas Dimas) menawarkan minuman keras/Ciu tersebut kepada Kls Bah Andi Cakra dan Kls Bah Dermawan dan meminumnya bersama-sama.
f. Bahwa pada hari selasa, tanggal 30 September 2025, Sekira pukul 01.30 Wita, pada saat Terdakwa mau kekamar mandi dibelakang Mess Panglima Batur Terdakwa melihat Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) lalu Terdakwa manyampaikan “Aldi ikut aku, aku tunggu depan Mess”, setibanya didepan Mess Panglima Batur Terdakwa langsung menegur Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) pada saat menyampaikan teguran yang dilakukan Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) dengan menampar dibagian wajah sebelah kiri menggunakan tangan terbuka sebanyak 5 (lima) kali dan memukul dengan tangan mengepal dibagian bibir sebanyak sebanyak 5 (lima) kali kemudian Terdakwa memerintahkan sebanyak 5 (lima) kali melaksanakan istirahat kemudian Terdakwa kembali menuju ke tempat billyard.
g. Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) karena Terdakwa menganggap Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) kurang respek kepada senior dengan tidak memberi hormat pada saat Terdakwa menyapa namun Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) hanya tersenyum dan tidak membalas hormat dan sering senyum saat melihat senior terutama pada hari Sabtu, tanggal 27 September 2025 sekira pukul 00.00 Wita, saat Terdakwa di Dermaga Mamburungan Kodaeral XIII Terdakwa melihat Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) bersama personil Satgas Angkatan Darat kemudian Terdakwa menyapa “selamat malam” dan Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) tidak membalas dengan penghormatan melainkan hanya tersenyum sehingga Terdakwa menjadi emosi kemudian pada hari selanjutnya Terdakwa menindak Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) karena kesalahannya.
h. Bahwa sekira pukul 04.30 Wita, Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) kembali ke Mess Panglima Batur untuk beristirahat lalu bertemu dengan Kld Rizal yang baru saja terbangun dari tidur dan kaget melihat keadaan muka Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) dalam keadaan memar / bonyok lalu Kld Rizal memerintahkan Kld Bah Meo (Saksi-4) dan Kld Jonatan mengompres Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) dengan air hangat kemudian sekira pukul 05.30 Wita Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) di perintahkan oleh Kld Rizal untuk berangkat ke mako Kodaeral XIII dengan menggunakan masker untuk menutupi luka pada bagian bibir Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi).
i. Bahwa sekira pukul 16.30 Wita, Paban Sintel melihat Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) dan menyuruh Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) untuk duduk di depannya lalu minta Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) untuk membuka masker yang Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) pakai untuk menutupi luka tersebut kemudian Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) diminta untuk menjelaskan kronologi bagaimana Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) mendapatkan luka memar tersebut.
j. Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Revertum terhadap Saksi-1 (Kld Ttu Muhammad Aldi) NRP 145832 Ur Disbek Kodaeral XIII mengalami luka memar berwarna kuning pada pipi sebelah kiri dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter akibat kekerasan tumpul sesuai Hasil Visum et Refertum Nomor : 400.7.31/4.3-22853/RSUD dr. HJSK tanggal 09 Oktober 2025 dari Instalasi Kedokteran Kehakiman RSUD dr. H. JUSUF SK yang ditanda tangani oleh dr. Novriandi Syahputra, M. Ked (For), Sp.FM.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sebagai berikut:
Pertama: Pasal 351 ayat (1) KUHP lama jo. Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP.
Atau
Kedua : Pasal 131 ayat (1) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
