| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 17-K/PM.I-07/AD/IV/2026 | Ibnu Salam, S.H.,M.H. | Supriyanto | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 125
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 17-K/PM.I-07/AD/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/55/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | a. Bahwa Pelda Supriyanto (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Diktuk di (Rindam VI/Tpr) saat ini Rindam VI/Mlw tahun 2003 lulus dan dilantik dengan pangkat Serda kemudian dilanjutkan Dikjurba Infantri di (Rindam VI/Tpr) saat ini Rindam VI/Mlw lulus penenpatan dinas pertama sebagai Danru Ton Komunikasi di Yonif 611/Awl, kemudian pada tahun 2014 pindah ke Kodim 0911/Nnk dan pada Tahun 2023 Terdakwa pindah ke Kodim 0901/Smd sampai dengan sekarang saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pelda NRP 21040188700483 Jabatan Bati Anev Renprogar Sren Kodim 0901/SMD.
b. Bahwa Kapten Inf Ermawanto (Saksi-1), Peltu Edy Gunawan (Saksi-2) dan Sertu Bagus Malindo Putra (Saksi-3) mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan Kodim 0901/SMD sejak tanggal 20 November 2025.
c. Bahwa Terdakwa meninggalkan satuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan yaitu Komandan Kodim 0901/SMD mulai tanggal 20 November 2025 sampai dengan tanggal 18 Desember 2025
d. Bahwa pada tanggal 20 November 2025 Terdakwa ijin dengan istrinya untuk berangkat kerja namun Terdakwa tidak berangkat ke kantor melainkan keliling Samarinda dan singgah di warung-warung pinggir jalan untuk ngopi dan merokok serta menenangkan pikiran yang sedang bingung hingga akhirnya bermalam di rumah teman Terdakwa yang Bernama Sdri. Wandi.
e. Bahwa selama pergi meninggalkan satuan tanpa izin Terdakwa hanya berkeliling ke rumah teman-temannya dan rumah mertuanya
f. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa menyerahkan diri ke Kodim 0901/Smd, Selanjutnya sesuai Surat Dandim 0901/Smd Nomor R/472/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025 perkara tindak pidana militer THTI a.n Pelda Supriyanto NRP 2104018800483 Jabatan Bati Anev Renprogar Sren Kodim 0901/SMD di limpahkan ke Denpom VI/1 Smd.
g. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan Tindak Pidana Militer THTI Adalah Terdakwa merasakan pikirannya yang kacau dan tidak terkontrol dikarenakan cemburu pada istrinya dengan rekan kerja istri Terdakwa yang memanggil “Say” yang membuat Terdakwa cemburu dan berfikir yang tidak-tidak tanpa adanya bukti.
h. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan satuan sejak tanggal 20 November 2025 sampai dengan tanggal 18 Desember 2025 atau selama 29 (dua puluh sembilan) hari secara berturut-turut.
i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai baik Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk tugas Operasi Militer. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
